Kepala Dinas


Tugas

Inspektur mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.


Fungsi

Inspektur dalam melaksanakan tugasnya, Inspektur berfungsi  untuk :

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Sekretariat


Tugas

Sekretariat dikepalai oleh sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya,  Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;

b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;

c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;

d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; dan

e.. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian


Tugas

Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian yang dikepalai oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya,   Sub Bagian Keuangan, Umum dan  Kepegawaian menyelenggarakan fungsi : 
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;  
b. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha  Inspektorat;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan  tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
e. pelaksanaan perbendaharaan;
f. pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan  keuangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai  tugas dan fungsinya. 


Kelompok Jabatan Fungsional Substansi, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan


Tugas

Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang dikepalai oleh Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan,
menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dokumentasi, melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran
tindak lanjut hasil pengawasan.
 


Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugasnya,  Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi : 
a. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat; 
b. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan; 
c. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; 
d. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah lainnya dan aparat penegak hukum;  
e. penginventarisasian hasil pengawasan; 

f. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
g. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil 
pengawasan;
h. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan  laporan kinerja Inspektorat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai  tugas dan fungsinya.


 


Inspektur Pembantu I


Tugas

Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas  membantu Inspektur melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja serta pembinaan dan fasilitasi atas penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kecamatan Padang  Panjang Barat dan kelurahankelurahan se-Kecamatan Padang Panjang Barat, serta  Kecamatan Padang Panjang Timur dan kelurahankelurahan se-Kecamatan Padang Panjang Timur.
 


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya,  Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan  pada wilayah I;
b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional  penyelenggaraan urusan pemerintah daerah pada wilayah I; 
c. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah pada wilayah I;  
d. pemantauan, penyusunan laporan, dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah pada wilayah I; 
e. pengoordinasian dan memfasilitasi kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas intenal
pemerintah lainnya; dan 
f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. 


Inspektur Pembantu II


Tugas

Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas  membantu Inspektur melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja serta pembinaan dan fasilitasi atas penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. 


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi: 
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan pada wilayah II; 
b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah pada wilayah II; 
c. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah pada wilayah II;  
d. pemantauan, penyusunan laporan, dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah pada wilayah II;

e. pengoordinasian dan memfasilitasi kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas intenal
pemerintah lainnya; dan  

f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. 


Inspektur Pembantu III


Tugas

Inspektur Pembantu III mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam  bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian
daerah/negara. 


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu III mempunyai fungsi:
a. perencanaan operasional kegiatan pengawasan  Inspektur Pembantu III;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan di  bidang pencegahan, penanganan pengaduan,
investigasi dan perhitungan kerugian negara; 
c. penyusunan pedoman atau standar pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan,
investigasi dan perhitungan kerugian negara; 

d. pembinaan dan pengawasan  terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah
dan klarifikasi kasus pengaduan  bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi
dan perhitungan kerugian negara; 
e. pelaksanaan pendampingan /asistensi  dan fasilitasi pengawasan bidang pencegahan,
penanganan pengaduan, investigasi dan  perhitungan audit investigasi kerugian negara
dalam rangka pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi; 
f. pelaksanaan hubungan kerja sama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga  atau
instansi  pengawasan terkait pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan
perhitungan kerugian negara dengan aparat pengawas eksternal dan internal lainnya serta
aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan dukungan
terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 


Kelompok Jabatan Fungsional


Tugas

Jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi pembangunan. 


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya,  Jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional lainnya berfungsi untuk melakukan pengawasan yang meliputi
audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya antara lain konsultasi, konsolidasi, dan asistensi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas efesiensi dan efektifitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tatakelola objek yang diawasi.