Sejarah

"

Inspektorat Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Padang Panjang. Dalam rangka melaksanakan kewenangan di Pembinaan dan Pengawasan, maka berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022, ditetapkanlah tugas pokok dan fungsi dari Inspektorat Kota Padang Panjang.

Inspektorat Kota Padang Panjang sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Padang Panjang, Pada awalnya adalah Badan Pengawas Daerah yang berinduk kepada Kementrian Dalam Negeri, dan Ketika otonomi daerah, maka Bawasda di kembalikan ke Pemerintahan Kota dan Kabupaten masing-masing dan Daerah namanya menjadi Inspektorat Kota.

Setelah berdiri Inspektorat Kota Padang Panjang hanya memiliki 2 bidang dan 2 inspektur pembantu, yaitu Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Inspektur Pembantu1, Inspektur Pembantu 2 dan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2023 maka ditambah menjadi Inspektur Pembantu 3 .

"